Selasa, 25 Maret 2014

Cerita Akhir Maret

Akhir Maret... adalah hal yang selalu kuingat sepanjang sejarah kehidupanku...
Ketika aku pada waktu itu merasa gagal untuk membuat senyum ibuku merekah lagi, ketika aku merasa gagal membahagiakan keluarga besarku, gagal menyelesaikan tugas mulia sebagai mahasiswi tingkat akhir di sebuah universitas yang menjadi cita - citaku sejak masih memakai seragam merah putih.

Sabtu, 21 Maret 2009
Menemui bapak pembimbing 1 di pascasarjana.ditengah kesibukan beliau sebagai ketua jurusan, saya bisa menemuinya walaupun di hari Sabtu, dan bukan di kampus S1 sudah cukup membuat saya bersyukur
Selesai memeriksa skripsi, beliau berkata
^skripsimu sudah bagus, kapan mau sidang?^
Hah sidang,, hal yg ditunggu mahasiswa tingkat akhir,,
Seakan tak percaya...
Aku menjawab..
^bapak, besok tanggal 25 maret 2009 sudah terakhir untuk sidang periode wisuda april dan tapi ibu pembimbing 2 belum ACC pak, bagaimana?
^Hmmm, coba kamu senin temui beliau mungkin  bisa acc.
^Siapa panitianya sidang sekarang, coba saya teleponkan mungkin kamu masih bs menyusul..
Kemudian bapak meneleponkan ibu panitia sidang. Ibu panitia sidang berkata , ^bisa saja pak, asal semua sudah ACC dan anak ini bisa membuat segala surat dan dikumpulkan pada saya besok Senin, coba kamu buat pengujinya ibu ini, bapak ini dan ibu itu^.
^siap bu^, jawabku....
Haaahh secepat ini, pikirku.. senang sih bisa sidang cepat, bisa wisuda bareng kakak sepupu yang masuk kuliahnya bareng, bisa keluar bareng, enak juga bagi keluarga di Madiun sehingga tidak bolak balik ke Semarang untuk menghadiri wisuda kami berdua kalo aku wisuda april seperti kakakku kan enak.
Otak mahasiswi tingkat akhir memang sudah tidak bisa menganalisis masalah dengan akal sehat, inginnya wisuda cepat selesai kuliah cepat. Maklum sudah hampir 5 tahun.

Minggu, 22 Maret 2009
Menyiapkan segala keperluan revisian skripsi dan administrasi. Undangan untuk penguji, undangan untuk pembimbing, dan segala surat lainnya. Inilah yg harus dibenahi dr jurusanku kala itu, tidak seperti di fakultas tempat kakak ku kuliah dan pakdeku mengajar, semua tetek bengek administrasi sidang skrispsi diurus oleh administrasi. Dan pada waktu itu, aku mempersiapkan semuanya ditengah bau bangkai tikus yang belum ketemu di sekitar komputer. Masya Allah sekali baunya aduhaiiii....
Akhirnya semua selesai juga.

Senin, 23 maret 2009
Hal pertama yang kulakukan adalah muka memelas, sangat memelas menemui ibu pembimbing 2.
^selamat pagi ibu, ini draft skripsi saya sudah saya betulkan ibu, bapak pembimbing 1 juga sudah ACC, jika ada kemungkinan ibu  menyetujuinya pula saya bisa sidang besok Rabu ibu..
^baiklah, saya periksa skripsimu sambil rapat jurusan, namun jika masih banyak yang salah, saya belum menyetujuinya lo..
^iya ibu, saya ikut saja...
Di luar ruangan, di selasar kampus hanya doa komat - kamit yang kubaca tak lupa puasa Senin kamis kulakukan agar hajatku terkabul. Sambil terus sms ibu untuk minta doa. Teman - teman berceloteh ria berkelakar berlucu - lucu tak ada yang aku gubris, hanya doa yang kupanjatkan agar bisa wisuda April bersama kakakku.
Aku menunggu berjam - jam diluar ruangan rapat. Sambil mengintip ~ intip ibu pembimbing 2.
Waahh, masih banyak tekukan (yang salah kertasnya ditekuk), masih banyak yang salah.
Ibu keluar dari ruangan rapat, hari sudah menjelang sore.
Ibu pembimbing2 kemudian masuk ke ruangan bapak pembimbing 1 .
Akupun dipanggilnya..kami bertiga berada di ruangan bapak pembimbing 1.
^Saya bisa saja meACC kamu, tapi deñgan kondisi draftmu yg seperti ini, saya kamu belum siap Ky, apalagi menghadapi penguji skripsimu yg ahli di bidangnya^.
Saya hanya bisa diam...
^ saya tidak ingin anak bimbing saya tidak lulus, baiklah kamu pikirkan lagi semalam ini, kalau iya, besok temui saya lagi membawa draftmu yang baru^
Seingatku begitulah kata kata beliau 5 tahun lalu, tegas namun masih memberi harapan.,,
Ibu kemudian pulang, saya masih ada diruangan Bapak hingga Magrib menjelang, saya bimbingan intensif dengan bapak, bimbingan spiritual, motivasi maupun materi skripsi.
Akhirnya adzan magrib berkumandang...
Dan saya memutuskan...
*Baiklah bapak,, saya memang merasa belum siap, saya masih harus banyak belajar*
Akhirnya kata pasrah itu keluar dari mulut saya.
^ya, memang seharusnya begitu Ky, saya ingin melihat kamu lebih siap^...

24 dan 25 Maret ketika deadline sidang wisuda April berakhir kulalui begitu saja sambil menyelesaikan perbaikan draft skripsi hingga siap sidang di tanggal 14 Mei 2009. Dengan tetap terengah - engah, walaupun nilai skripsi yang didapat juga tidak maksimal. akhirnya alhamdulillah dinyatakan lulus sbg Sarjana Perikanan.
Diwisuda bulan Juli. Keluarga saya datang 2x karena kakak sepupu saya diwisuda di bulan april.

Hingga hari ini, ibu panitia sidang juga masih mengingatku ketika kami bertemu.
Beberapa hari lalu aku satu lift dengan bapak pembimbing 1 di kampus pascasarjana dan beliau dengan senyum khasnya masih saja berceloteh santai...
^Gimana Ky, sudah lulus?^
^belum bapak, mohon doanya^ jawabku sambil tersenyum..
Bapak pembimbing 1 juga masih ingat saya, karena di pasca saya juga diajar beliau lagi. Walaupun skrg tidak diajar... ibu pembimbing 2 pun demikian, aku akan selalu cium tangan takzim ketika bertemu beliau. Karena berkat baliau - beliau semua aku bisa seperti sekarang ini. Walaupun telat lulus s1, tapi masih istiqomah jadi mahasiswa sampai sekarang. Kadang, kalau dosen2 s1ku mengajar lagi di kelas aku sangat kangen dengan suasana S1 karena semuanya sudah lain sekarang, tanggung jawab yang diemban lebih berat. Bismillahirohmanirrohim .. walau tidak bisa sesempurna mereka, smg aku bisa meneruskan estafet ilmu yang telah mereka berikan untuk aku agar menjadi amal jariyah bersama. Beribu - ribu terimakasih tak cukup untuk apa yang telah bapak ibu berikan kepadaku. Salam hormat selalu...


Selasa, 11 Maret 2014

Marry your daughter make a my wife

Semoga dimudahkan ikhtiar utk menggenapkan separuh dien... aamiin

Sumber web era muslim

Wali Nikah, Apakah Harus Selalu Ayah Kandung?
Lulu – Selasa, 22 Muharram 1427 H / 21 Februari 2006 10:41 WIB
Ass. Wr. Wb
Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang hukum ayah kandung yang menjadi
wali nikah bagi anak perempuannya. Apakah hukumnya wajib atau bisa
digantikan oleh orang lain? Hal ini saya tanyakan karena saya akan
melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Kebetulan orangtua saya telah bercerai sejak saya balita. Sejak perceraian
orangtua saya tersebut, saya tidak pernah bertemu dengan ayah kandung saya.
Ayah kandung saya tidak memberikan nafkah ataupun membiayai pendidikan saya
dari kecil sampai saya lulus kuliah. Bahkan mengkontak saya tidak, jadi saya
benar-benar putus kontak dengan ayah kandung saya. Ibu saya lah yang
membesarkan dan menyekolahkan saya. Ibu saya menikah lagi dan lahirlah adik
saya yang berbeda ayah dengan saya. Tapi pernikahan kedua ibu saya pun harus
gagal setelah saya dewasa.
Mendekati pernikahan saya sekarang, teman saya pernah mengatakan kepada
saya bahwa ayah kandung lah yang wajib menikahkan saya. Saya wajib mencari
keberadaan ayah kandung saya, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Jika
ayah kandung saya masih hidup maka beliau lah yang harus jadi wali nikah saya.
Tetapi, ibu saya merasa keberatan bila saya mencari ayah kandung saya, karena
ibu merasa selama ini ayah kandung saya tidak menjalankan tanggung jawab
sebagai ayah kepada anaknya.
Mohon Pak Ustadz menjelaskan solusi dan hukumnya dari sudut agama mengenai
permasalahan yang saya hadapi. Apakah saya wajib mencari ayah kandung saya
dan meminta beliau menjadi wali nikah saya, saya sendiri tidak tahu kemana
saya harus mencari ayah kandung saya karena saya pun putus hubungan dengan
keluarga ayah. Bagaimana jika saya meminta orang lain menjadi wali nikah
saya? Lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah saya, apakah adik saya bisa
atau paman saya? Kebetulan pihak calon suami saya sudah mendesak saya dan
calon suami untuk segera menikah untuk menghindar dari hal-hal buruk dan
fitnah.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wass. Wr. Wb
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Perlu Anda ketahui dengan jelas bahwa sebuah pernikahan itu hanya sah bila
melalui proses akad nikah. Dan yang namanya akad nikah itu hanya dilakukan
oleh seorang ayah kandung dari seorang anak perempuan dengan calon
menantunya. Akad nikah tidak pernah dilakukan oleh sepasang calon pengantin,
apalagi oleh orang lain. Benarlah Rasulullah SAW ketika bersabda,"
Tidak ada akad nikah kecuali (yang dilakukan oleh) wali mursyid dan (disaksikan)
oleh dua orang saksi yang adil).
Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari walinya,
maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil (3 kali).
Mengapa nikahnya batil?
Karena akad nikah itu memang hanya dilakukan oleh dua orang laki-laki. Yang
pertama adalah ayah kandung dari seorang perempuan. Yang kedua adalah calon
suami. Bila ayah kandung itu mengucapkan kepada calon suami,"Aku nikahkan
kamu dengan putriku", lalu calon suami menjawab,"Ya", maka tali ikatan
pernikahan otomatis sudah terbentuk, bila kejadian itu disaksikan oleh dua
orang saksi yang memenuhi 6 syarat, yaitu: keduanya muslim, laki-laki,
merdeka, aqil, baligh dan adil.
Siapa pun tidak pernah punya hak untuk melakukan akad yang bukan berada di
dalam wewenangnya. Kalau pun dilakukan juga, maka pernikahan itu tidak sah,
baik secara hukum agama, apalagi hukum negara. Kalau pasangan itu nekad
kawin juga bahkan melakukan hubungan suami istri, maka perbuatan itu zina
yang berhak untuk dieksekusi rajam atau cambuk 100 kali plus diasingkan selama
setahun.
Siapapun yang mengangkat diri menjadi wali tanpa ada izin sah dari ayah
kandung, lalu menikahkan pasangan, berhak masuk neraka karena telah
menghalalkan perzinaan yang nyata dilarang oleh semua agama.
Apakah kedudukan ayah kandung tergantikan?
Ayah kandung tidak akan pernah tergantikan kedudukannya sebagai wali hingga
kapan pun. Meski ayah tersebut tidak pernah memberi nafkah atau menghilang
tak tentu rimbanya. Namun urusan menjadi wali tidak ditentukan oleh sebab
perhatian atau perlakuannya kepada anak istri.
Mungkin secara perasaan boleh saja ibu anda tidak mau menerima kehadiran
mantan suaminya. Hal itu sangat bisa dimaklumi. Tapi untuk sahnya sebuah
pernikahan, tidak ada jalan lain buat anda kecuali hanya ayah kandung anda
saja yang berhak jadi wali. Bahkan seorang presiden SBY sekalipun tidak berhak
mengambil alih wewenang dan hak ayah anda sebagai wali.
Sebab seluruh jasad anda itu tumbuh dari bibit ayah kandung anda. Hubungan
anda dengannya tidak bisa dinafikan atau dibatalkan. Bahkan secara medis,
boleh dikatakan bahwa DNA yang anda miliki bersumber dari DNA beliau. Bahkan
meski anda melakukan operasi otak sekalipun, tetap saja secara biologis dan
secara syariah, beliau tetap ayah anda.
Maka sepanjang hayat, anda tidak akan pernah bisa menikah dengan sah kecuali
hanya beliau saja yang menjadi walinya. Itulah kesimpulannya. Kecuali…
kecuali dengan beberapa hal, kewalian ayah anda bisa gugur, yaitu antara lain
dengan…
1. Dengan Pemberian Wewenang/Hak Perwalian (Mewakilkan).
Apabila seorang ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya kepada
seseorang, baik orang itu masih famili atau pun sama sekali tidak ada hubungan
apapun, maka orang itu secara sah boleh dan punya wewenang untuk
menikahkan.
Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim, aqil,
baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan famili, bukan saudara atau juga
bukan keluarga.
Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah
kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun baginya
untuk menjalankan hal-hal yang di luar kewenangannya.
2. Dengan Gugurnya Syarat sebagai Wali
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk menjadi
wali akan turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya sudah baku
dan tidak bisa dibuat-buat sendiri. Dan syarat sebagai wali sudah disebutkan
yaitu [1] muslim, [2] laki-laki, [3] akil, [4] baligh, [5] merdeka dan [6] adil.
Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih sayang,
waktu serta pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk gugurnya
hak perwalian yang dimilikinya.
Namun bila salah satu dari ke-enam syarat itu tidak dimilikinya, maka gugurlah
haknya sebagai wali. Misalnya, bila sorang ayah kandung tidak beragama Islam,
baik karena sejak awal memang bukan muslim atau karena murtad, maka haknya
sebagai wali gugur dengan sendirinya. Atau misalnya dia menjadi gila dan hilang
ingatan, maka syarat sebagai ‘aqil (berakal) tidak terpenuhi, dengan demikian
gugurlah haknya untuk menjadi wali.
3. Dengan Meninggalnya Yang Bersangkutan
Bila seorang ayah kandung yang menjadi wali meninggal dunia, otomatis dia
tidak mungkin menjadi wali. Maka yang berhak menjadi wali adalah wali yang
berada pada urutan berikutnya. Dan begitulah seterusnya.
Dalam masalah anda, bila ayah kandung anda tidak diketahui lagi
keberadaannya, anda masih bisa melacaknya lewat keluarganya, teman, kerabat
atau orang-orang yang pernah mengenalnya. Bahkan kalau diperlukan bisa juga
menggunakan jasa polisi untuk melacaknya. Termasuk juga menggunakaniklan di
media. Pendeknya, upayakan dulu untuk mencarinya. Barulah bila semua upaya
untuk mencari, anda bisa menghadap kepada hakim agama untuk minta
dibuatkan fatwa yang menetapkan bahwa ayah kandung anda dianggap sudah
‘meninggal’ secara hukum.
Urutan Wali
Bila seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu yang
berhak adalah wali dalam daftar urutan berikutnya. Bila wali yang ada dalam
urutan berikutnya ini ada cacatnya, maka perwalian dipegang oleh nomor urut
berikunya.
Para ulama dalam mazhab As-Syafi’i telah menyusun dan menetapkan daftar
urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
a. Ayah kandung
b. Kakek (ayahnya ayah kandung)
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon
istri, yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain
ayah tidak bisa menjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman (sepupu)
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana paman tidak
bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali, selama masih ada kakek,
kakak, adik, keponanakan dengan segala variannya.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.